Apabila Anda memutuskan untuk mengesahkan usaha yang sedang dirintis jadi PT. Perorangan. Ada baiknya jika Anda mulai mempelajari dan mempersiapkan beberapa hal dasar dari pendirian PT perorangan, tersebut, seperti :
- Data identitas pendiri
Seperti namanya, maka PT Perorangan ini akan didirikan oleh 1 orang saja. Otomatis Anda harus mempersiapkan data diri sebagai identitas dari pihak pendiri. Pastikan identitas diri Anda sesuai dengan yang tertera pada KTP, KK, dan juga NPWP. Karena jika ada identitas diri salah atau berbeda, maka akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
- Memilih nama PT Perorangan
Dalam pendirian PT perorangan, tentunya Anda harus mempersiapkan nama untuk perusahaan tersebut. Jadi kali ini, cari dan pilih nama yang unik, mudah diucapkan, tidak boleh sama dengan nama perusahan lain, mencerminkan jenis usaha yang Anda jalankan, dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang undangan yang berlaku.
Sebaiknya siapkan juga nama cadangan, jika nama pilihan pertama, tidak dapat digunakan.
- Perhatikan ketentuan permodalan
Adapun batasan modal usaha untuk PT Perorangan, yaitu tidak melebihi Rp 5 miliar rupiah, serta sesuaikan dengan skala bidang usaha yang tengah dilakukan.
Selain itu setelah PT Perorangan berhasil berdiri, Anda juga harus menyetorkan modal sekitar 25% dari modal dasar perseroan, dan sertai dengan bukti penyetoran. Bukti tersebut akan dilampirkan secara elektronik, pada Kemenkumham. Setidaknya 60 hari, setelah mengirim pernyataan pendirian.
- Pastikan kegiatan atau bidang usaha sesuai dengan KBLI terbaru
Dalam mengurus PT Perorangan, harus sesuai dengan kode KBLI terbaru. Adanya sistem OSS yang berbasis risiko, membuat sistem perizinan usaha, sudah terintegrasi secara online. Hasilnya kode KBLI, nantinya dapat menentukan risiko dari kegiatan usaha yang akan Anda jalankan. Dari informasi tentang risiko tersebut, akan menentukan apakah kegiatan usaha yang Anda jalankan, memerlukan perizinan usaha lainnya, atau tidak.
- Memilih lokasi usaha
Pastikan bahwa lokasi usaha yang akan Anda gunakan sudah sesuai dengan UU Cipta Kerja pasal 13 ayat 1, yang mengatur tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang / KKPR.
- Membuat pernyataan pendirian PT Perorangan
Dalam mendirikan PT Perorangan, Anda tidak memerlukan akta pendirian, yang dibuat oleh notaris. Namun cukup hanya Pernyataan Pendirian PT Perorangan, menggunakan Bahasa Indonesia, yang nantinya didaftarkan secara online, pada Kemenkumham, untuk memperoleh Sertifikat Pernyataan Pendirian. Hasilnya PT Perorangan Anda memperoleh badan hukum yang jelas.
- Menyesuaikan bidang usaha dengan izin berbasis risiko
Saat ini sudah diberlakukan PP No. 5/2021, yang isinya tentang sistem OSS, yaitu menggunakan metode pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Atau dengan kata lain, izin usaha akan ditetapkan berdasarkan tingkat resiko serta skala kegiatan usahanya.
- Untuk Tingkat resiko rendah, maka izin usaha hanya menggunakan Nomor Induk Berusaha / NIB.
- Untuk resiko menengah dan tinggi, maka izin usaha menggunakan NIB dan Sertifikat Pelaksanaan Kegiatan Usaha.
- Untuk tingkat resiko tinggi, maka perizinan akan menggunakan NIB dan sertifikasi standar.
Jadi jelas sudah, bahwa untuk pendirian PT perorangan, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dan persiapkan dengan baik, guna memudahkan proses pendiriannya kelak.